Sebagai pedoman kegiatan Hubungan Industrial antara perusahaan dan karyawan, Direksi memandang perlu dilakukan penetapan Peraturan Perusahaan yang sesuai dengan tuntutan kondisi pelaksanaan pekerjaan dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang dan Ketentuan Ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga perlu ditetapkan dalam keputusan Direksi, sebagai berikut:
Keputusan Direksi PT Jasa Layanan Operasi
No. 17/KPTS-JLO/2015
Tentang
Peraturan Perusahaan
Untuk selanjutnya silahkan membacanya di Virtual Library, terimakasih.