Rutinitas kerja yang menemani kita sehari-hari kadang membuat penat pikiran yang berdampak pada performa kerja yang tidak maksimal. Maka dari itu perlu adanya refreshing pada diri kita yaitu dengan memanfaatkan hak cuti tahunan. Sesuai dengan SK Direksi PT Jasa Layanan Operasi nomor 08/KPTS-JLO/2015 mengenai cuti karyawan, bahwa setiap karyawan berhak atas cuti 12 hari kerja yang diberikan di setiap tahunya.
Jumlah tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), yang menyebutkan bahwa seorang pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Dengan waktu yang tak sedikit diharapkan setiap karyawan mampu berkerja secara maksimal usai cuti. Kita perlu cermat dalam menentukan pilhan dan kegiatan selama kita cuti, bisa dengan liburan ke pantai, gunung, atau menikmati suasana pedesaan. Dengan begitu maka kita akan merasakan tiga dampak positif cuti tahuan diantaranya adalah :
1. Menghilangkan rasa jenuh, disini kita dihadapkan pada rutinitas kerja yang terkadang membuat kita bosan. Maka dari itu perlu adanya refreshing pada pikiran dan jiwa kita agar kembali fresh.
2. Membuat diri kita lebih produktif, dengan tidak memikirkan pekerjaan sejenak saat mengambil cuti maka akan berdampak pada pesikologis diri kita sehingga akan meningkatkan kinerja kita saat kembali bekerja.
3. Mendapatkan inspirasi baru, bagi kita inspirasi baru adalah sebuah inovasi yang nantinya dapat kita tuangkan pada pekerjaan kita saat kita kembali bekerja. Hal ini sangat berguna bagi kita yang ingin berinovasi dan mengikuti ajang seperti Perbaikan Praktis dan KPM.
Itulah manfaat yang akan kita dapat apabila kita mampu memaksimalkan cuti kita dengan kegiatan yang positif. (Mung Atmojo-Semarang)..bans