17 Sep 2025

Sidak Deputy Area Manager Traffic JORR Non S, Mengantisipasi Kemacetan Serta Bahaya Mobil Parkir di Bahu Jalan

Dalam upaya meminimalisir kemacetan serta kecelakaan akibat mobil parkir di bahu jalan, Deputy Area Manager Traffic Bersama MCSS, MCS serta Staff Traffic melakukan sidak secara berkala pada hari selasa tanggal 16 September 2025 di ruas JMTO JORR Non S

Deputy Area Manager Traffic menerangkan bahwa Sidak tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya persuasif pihak jalan tol khususnya JORR Non S dalam mengurangi kemacetan serta tingkat kecelakaan dijalan tol. “Alhamdulilah hari ini kita sudah melakukan sidak secara bersama sama guna mengurai kemacetan serta menghindari kecelakaan akibat parkir dibahu jalan. Nantinya kita juga akan memasang banner larangan berhenti bagi kendaraan di bahu jalan tol dan jika masih tetap berhenti akan dilakukan tindakan tilang terhadap kendaraan tersebut bekerja sama dengan pihak PJR", ungkap Dedi Ahmadi.

Dirinya juga menambahkan, kendaraan truk yang parkir di bahu jalan melanggar UU no 22 Tahun 2009 pasal 126 A dan 126 B tentang larangan kendaraan berhenti selain di tempat yang telah ditentukan serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 pasal 41 ayat 2 tentang penggunaan bahu jalan, sehingga pelanggarnya bisa ditilang.

Sidak larangan parkir dibahu jalan tol ini juga sekaligus mensosialiasasikan bahwa bahu jalan tol Adalah fasilitas darurat dan bukan tempat parkir, serta mengedukasi kepada pengguna jalan tentang bahaya berhenti disana, dan akan dikenakan sanksi seperti denda atau pidana jika melanggar.
  • Tag :

© PT Jasamarga Tollroad Operator.