Operasi Keselamatan Batas Kecepatan di Ruas Tol Ngawi–Kertosono: Sinergi Tingkatkan Kesadaran Berkendara Aman
Operasi Keselamatan Batas Kecepatan di Ruas Tol Ngawi–Kertosono: Sinergi Tingkatkan Kesadaran Berkendara Aman
Dalam upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan tol, PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Ruas Ngawi–Kertosono bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) menyelenggarakan Operasi Keselamatan Batas Kecepatan atau Overspeed Operation pada tanggal 24–25 Juli 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Rest Area KM 597/A dan turut melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Kanit PJR Jatim VI, Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, dan perwakilan dari Polisi Militer.
Operasi ini bertujuan untuk mengawasi dan menindak pengendara yang melanggar batas kecepatan yang telah ditetapkan, yakni minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam sesuai ketentuan untuk jalan tol luar kota.
Area Manager JMTO Ruas Ngawi–Kertosono, Bapak Noer Cahyo, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol.
“Operasi ini merupakan langkah konkret kami untuk mengingatkan para pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Melalui kegiatan ini, kami berharap angka fatalitas akibat kecelakaan dapat ditekan,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pengguna jalan tol lebih disiplin dalam mematuhi aturan batas kecepatan, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.