PEMBAGIAN ALAT PELINDUNG DIRI RUAS JORR
Jasamarga Tollroad Operator
Di dalam pekerjaan seperti di Jalan Tol mempunyai banyak aturan - aturan wajib yang harus dipenuhi para karyawanya. Hal ini juga tercantum di dalam undang - undang tentang ketenagakerjaan yang berlaku. Aturan tersebut wajib dipenuhi untuk memperkecil risiko kecelakaan kerja.
Implementasinya, di area - area kerja yang berisiko tinggi diwajibkan mengunakan pakaian yang terlihat dengan jelas, tidak hanya di waktu siang melainkan juga pada malam hari. Pada umumnya yang digunakan sebagai penanda adalah rompi safety, walaupun ada juga yang menggunakan seragam kerja yang dilengkapi dengan pita berbahan reflektif.
Perusahaan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) rutin setiap satu tahun sekali membagikan Alat Pelindung Diri (APD) yang merupakan kelengkapan wajib digunakan karyawannya saat bertugas sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang di sekelilingnya.
Seperti halnya di ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) gerbang tol Pondok Ranji - Ciputat pada hari ini sudah menerima rompi dengan desain yang sama namun lebih tebal, dan bagi karyawan wanita juga mendapatkan tiga buah kerudung berwarna biru navy disesuaikan dengan seragamnya, berbahan kulit jagung sehingga tidak licin pada saat dikenakan.
Semoga dengan dibagikannya kembali alat pelindung diri tersebut dapat meningkatkan kinerja karyawan saat bertugas dan yang paling terutama adalah keselamatan serta kesehatan.(Titik Mulyaningsih - JORR)