KETENTUAN DENDA MENURUT UNDANG - UNDANG BAGI PENGGUNA JALAN
KETENTUAN DENDA MENURUT UNDANG - UNDANG BAGI PENGGUNA JALAN
Jasamarga Tollroad Operator
Meski sering melalui jalan tol, ternyata masih banyak pengguna jalan yang belum paham hal-hal yang tidak diperbolehkan di jalur bebas hambatan. Dan salah satunya yaitu adanya larangan putar balik atau u-turn di jalan tol pada sistem pembayaran tertutup.
Jalan tol sendiri terdiri menjadi dua sistem pembayaran diantaranya, sistem terbuka dan sistem tertutup. Kalau sistem terbuka, setiap pengguna jalan yang melewati gardu tol langsung membayar tol sesuai dengan golongan kendaraan dan ruas yang ditempuh. Sedangkan, pada sistem tertutup pengguna jalan di pintu masuk hanya menempelkan kartu e-toll untuk medeteksi asal gerbang dan golongan kendaraan yang kemudian pembayarannya akan dikenakan di pintu exit.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol bahwasanya pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol sistem tertutup dan isi dalam peraturan tersebut salah satunya yaitu tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol (asal gerbang salah).
``Biasanya pengguna jalan melakukan puter balik di gerbang yang sama. Sebagai contoh : pengguna jalan masuk dari GT Lubuk Pakam dan keluar di GT Lubuk Pakam tanpa keluar di pintu gerbang yang lain terlebih dahulu. Artinya, pengguna jalan tidak bisa menunjukkan asal masuknya, karena di e-toll card-nya bukan pada titik yang seharusnya di tempat itu'' ujar Titik Mulyaningsih selaku Supervisi Toll Collection.(Titik Mulyaningsih -JKT)