24 Oct 2025

Kolaborasi Antara Ruas Jakarta Tangerang dengan Korlantas PJR Bitung dalam Giat Penindakan Parkir Bahu Jalan

Selasa, 21 Oktober 2025 Area Ruas Jakarta Tangerang bersama Korlantas PJR Bitung berkolaborari dalam giat penindakan parkir di bahu jalan. Kegiatan ini diawali dengan Apel Persiapan sebelum giat dilakukan yang berlokasi di Kantor PJR Bitung. Apel ini diketuai oleh Bapak Sri Wiyono selaku Senior Officer Traffic dan Bapak Dedi Fitrianto sebagai Kanit Lantas PJR dan diikuti oleh staff area Jakarta Tangerang dan juga Petugas PJR yang bertugas pada waktu tersebut.

Penindakan parkir dibahu jalan ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terutama diatur dalam Pasal 106 ayat (4): Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. dan Pasal 287 ayat (3): Mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan parkir, yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000 (berdasarkan PP 34/2006) atau bahkan kurungan maksimal 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp500.000 (berdasarkan UU LLAJ).

Kolaborasi ini merupakan salah satu fokus area Jakarta tangerang dalam terus melakukan peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan, guna memberikan pelayanan dan juga fasilitas jalan tol yang bebas dari hambatan salah satunya yaitu kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan tol. Selain itu juga bertujuan untuk mengurangi risiko tabrak kendaraan dari belakang, dan antrian kemacetan yang ditimbulkan akibat kendaraan yang parkir di bahu jalan walau tidak dalam kondisi darurat. Kegiatan ini dimulai dari pukul 20.00 WIB s/d selesai, dari awal Lokasi kegiatan di Gerbang Tol Bitung KM 26B sampai dengan KM 11+200B Gerbang Tol Karang Tengah Barat 2. @Supiah Murdani
  • Tag :

© PT Jasamarga Tollroad Operator.