PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA PASURUAN ATAS LAHAN TOL JGP
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA PASURUAN ATAS LAHAN TOL JGP
Jasamarga Tollroad Operator
Tepat sebelum masuk gerbang tol Grati dan di KM 797. 800 jalur Ambon telah di bacakan putusan oleh pengadilan negeri kota Pasuruan atas sebidang tanah yang sudah di beli oleh Jasamarga Gempol-Pasuruan (JGP) dari warga setempat. Setelah menjalani sidang beberapa waktu lalu di pengadilan negeri kota Pasuruan, hakim dari pengadilan negeri memutuskan bahwa sebidang tanah tersebut sudah sah menjadi milik JGP.
Dalam pembacaan putusan tersebut pengadilan negeri manggandeng intansi terkait seperti polres Pasuruan kota, Koramil, satpol PP dan instansi lainnya yang turut hadir agar dalam pembacaan putusan tersebut tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Turut hadir pula dalam pembacaan putusan tersebut bapak Lilik Harsono selaku Manager Operasional JGP & di dampingi manager area gempas bapak Kaswa Suta Prabowo, beserta petugas yan-lalin Kasif LJT bapak Agung Prasetyo dan unit 219 saudara Nendra Eka Permadi di temani saudara Wahyu untuk pengamanan lajur. Agar para pengguna jalan pada waktu melintas tidak terganggu perjalanannya.
Selama dalam pembacaan putusan tersebut, prosesnya berjalan aman, lancar, tanpa ada halangan apapun. Semua pihak yang terlibat saling menerima dan tidak ada masalah sama sekali. Setelah pembacaan putusan selesai sebagai bukti patokan di tancapkan di luas bidang tanah tersebut... (Rian dwi_gempas)..-red-