OPERASI BATAS KECEPATAN DI JALAN TOL RUAS GEMPOL - PASURUAN
OPERASI BATAS KECEPATAN DI JALAN TOL RUAS GEMPOL - PASURUAN
Jasamarga Toll Road Operator
Bertempat di gerbang Grati di ruas Gempas telah di adakan operasi speed Gun oleh petugas PJR JATIM III bagi pengguna jalan yang melebihi batas kecepatan saat melintas di jalan tol. Batas kecepatan tersebut yaitu di minimal 60 KM/jam dan maksimal 100 KM/jam. Operasi tersebut ditujukan untuk kendaraan yang melanggar batas minimal dan maksimal. Petugas PJR melakukan scanning kecepatan yang melanggar dengan menggunakan sebuah alat yang di sebut “speed gun” yang dimulai dari rest area KM 64.600 jalur A Sampai dengan gerbang yang sudah di tunggu petugas PJR yang lain. Operasi yang di pimpin oleh bapak AKP Lamuji KA induk JATIM III zebra 8-3 beserta petugas PJR yang lain.
Dengan di adakannya operasi ini dengan bertujuan untuk mengingatkan kesadaran bagi pengguna jalan untuk lebih mengontrol laju kecepatan kendaraannya. Di samping itu juga buat meminimalisir angka kecelakaan di jalan tol khususnya di ruas Gempas. Apalagi sekarang sudah memasuki musim hujan di mana lajur jalan menjadi licin & jarak pandang menjadi terbatas ketika terjadi hujan yang sangat lebat.
Di tempat terpisah setelah acara operasi selesai bapak Brigadir Imam Bhukori Muslim menyampaikan "pesan untuk pengguna jalan khususnya di ruas Gempas agar lebih mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar tidak melebihi batas kecepatan yang sudah di tetapkan ". Kata sepakat juga di sampaikan oleh bapak Stefian Aditya selaku KSO di ruas Gempas yaitu pengendara harus lebih disiplin lagi untuk mematuhi peraturan di jalan tol, karena pada waktu berkendara dengan mengebut bisa membahayakan diri sendiri dan juga bisa membahayakan pengendara yang lain. Maka mulai dari sekarang, buat kita semua maupun buat pengguna jalan, Ayo lebih berani untuk tertib berlalu lintas. (Rian dwi_Gempas)….-red-