PERATURAN PERUSAHAAN PT JASA LAYANAN OPERASI
Sebagai pedoman kegiatan Hubungan Industrial antara perusahaan dan karyawan, Direksi memandang perlu dilakukan penetapan Peraturan Perusahaan yang sesuai dengan tuntutan kondisi pelaksanaan pekerjaan dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang dan Ketentuan Ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga perlu ditetapkan dalam keputusan Direksi, sebagai berikut:
Keputusan Direksi PT Jasa Layanan Operasi
No. 17/KPTS-JLO/2015
Tentang
Peraturan Perusahaan
Untuk selanjutnya silahkan membacanya di Virtual Library,
https://vibratis.fr/ terimakasih.